KODE ETIK IKATAN AKUNTASI INDONESIA
Kode
etik adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab
profesionalnya. Kode
Etik menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meliputi:
a. Prinsip etika akuntan;
b. Aturan etika akuntan; dan
c. Interpretasi aturan etika akuntan
Kode
Etik IAI dirumuskan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh
Dewan Pengurus Nasional. Kode Etik IAI mengikat seluruh anggota IAI.
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang digelutinya. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Ad.1.
Prinsip Etika Akuntan
Prinsip
Etika Akuntan memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika Akuntan, yang
mengatur pelaksanaan, pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika
disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Etika merupakan sesuatu
mengenai benar dan salah yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus
dilakukan maupun yang harus ditinggalkan. Jadi Prinsip Etika Akuntan adalah suatu
pernyataan atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang
ataupun kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak sesuai
dengan aturan yang ditetapkan dan tidak menyimpang dari profesi akuntan yang
dimiliki, dan menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal. Karena itu, bagi akuntan prinsip ini adalah aturan tertinggi yang harus diikuti.
Ad. 2. Aturan Etika Akuntan
Aturan
Etika Akuntan disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota
Himpunan yang bersangkutan. Jadi Aturan Etika Akuntan merupakan suatu tindakan
atau perbuatan yang harus dijalankan oleh baik individual maupun sekelompok
orang yang berada di suatu lingkungan yang menjadikan etika sebagai sumber
utama penilaian seorang akuntan untuk meningkatkan integritas profesi yang
dimilikinya. Ketika bertindak untuk kepentingan publik, maka setiap praktisi harus mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam kode etik. Kode etik yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Ad.3. Interpretasi
Aturan Etika Akuntan
Merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Kuatnya penerapan kode etik itu terletak pada para pelakunya, yaitu di dalam hati nuraninya. Jika seseorang berprofesi sebagai akuntan, dan dia mempunyai integritas tinggi, dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan yang ditetapkan.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,
dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut
terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
a.
Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk
menimbulkan kepercayaan. Aplikasi umum yang sah dari istilah kredibilitas
berkaitan dengan kesaksian dari seseorang atau suatu lembaga selama konferensi.
Kesaksian haruslah kompeten dan kredibel apabila ingin diterima sebagai bukti
dari sebuah isu yang diperdebatkan. Sebagai contoh, Adam Oberholtzer adalah seorang
auditor, Adam Oberholtzer harus bisa dipercaya dalam mengambil keputusan, dengan data yang
benar-benar akurat, dan mengerjakan pekerjaan sebaik mungkin.
b. Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
Profesionalisme
adalah suatu bentuk dari sifat-sifat, baik itu kemampuan, keterampilan, cara
pelaksanaan sesuatu, dan lain lain, sebagaimana yang tepat terdapat pada atau
dilakukan oleh seorang profesional. Contohnya, sebagai akuntan, kita harus bisa
bekerja dengan benar, sesuai dengan standar yang telah dibuat dan selalu
memuaskan pihak-pihak yang mempekerjakan kita.
c.
Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan
dengan standar kinerja tertinggi.
Kualitas
jasa seorang akuntan dalam mengaudit akan sangat bermanfaat bagi investor dan
pemakai laporan keuangan yang terkait dengan manfaat audit dalam pelaporan
keuangan. Oleh karena itu, kemampuan menyediakan jasa audit yang berkualitas
tinggi menjadi fokus penting yang harus diperhatikan oleh seorang akuntan.
Audit yang dilakukan secara efektif akan menghasilkan laporan keuangan yang
berkualitas, relevan dan dapat dipercaya.
d. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa
terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar