Kamis, 11 Juli 2013

Pilar-pilar Kode Etik Menurut IAI

KODE ETIK IKATAN AKUNTASI INDONESIA
Kode etik adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya. Kode Etik menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meliputi:
a.    Prinsip etika akuntan;
b.    Aturan etika akuntan; dan
c.    Interpretasi aturan etika akuntan
Kode Etik IAI dirumuskan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional. Kode Etik IAI mengikat seluruh anggota IAI.
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang digelutinya. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. 

Ad.1. Prinsip Etika Akuntan
Prinsip Etika Akuntan memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika Akuntan, yang mengatur pelaksanaan, pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Etika merupakan sesuatu mengenai benar dan salah yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan. Jadi Prinsip Etika Akuntan adalah suatu pernyataan atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang ataupun kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan tidak menyimpang dari profesi akuntan yang dimiliki, dan menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal. Karena itu, bagi akuntan prinsip ini adalah aturan tertinggi yang harus diikuti. 

Ad. 2. Aturan Etika Akuntan
Aturan Etika Akuntan disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Jadi Aturan Etika Akuntan merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang harus dijalankan oleh baik individual maupun sekelompok orang yang berada di suatu lingkungan yang menjadikan etika sebagai sumber utama penilaian seorang akuntan untuk meningkatkan integritas profesi yang dimilikinya. Ketika bertindak untuk kepentingan publik, maka setiap praktisi harus mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam kode etik. Kode etik yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal. 

Ad.3. Interpretasi Aturan Etika Akuntan
Merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Kuatnya penerapan kode etik itu terletak pada para pelakunya, yaitu di dalam hati nuraninya. Jika seseorang berprofesi sebagai akuntan, dan dia mempunyai integritas tinggi, dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan yang ditetapkan. 
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi: 
a.    Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi. 
Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Aplikasi umum yang sah dari istilah kredibilitas berkaitan dengan kesaksian dari seseorang atau suatu lembaga selama konferensi. Kesaksian haruslah kompeten dan kredibel apabila ingin diterima sebagai bukti dari sebuah isu yang diperdebatkan. Sebagai contoh, Adam Oberholtzer adalah seorang auditor, Adam Oberholtzer harus bisa dipercaya dalam mengambil keputusan, dengan data yang benar-benar akurat, dan mengerjakan pekerjaan sebaik mungkin.
b. Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi. 
Profesionalisme adalah suatu bentuk dari sifat-sifat, baik itu kemampuan, keterampilan, cara pelaksanaan sesuatu, dan lain lain, sebagaimana yang tepat terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Contohnya, sebagai akuntan, kita harus bisa bekerja dengan benar, sesuai dengan standar yang telah dibuat dan selalu memuaskan pihak-pihak yang mempekerjakan kita.
c.    Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi. 
Kualitas jasa seorang akuntan dalam mengaudit akan sangat bermanfaat bagi investor dan pemakai laporan keuangan yang terkait dengan manfaat audit dalam pelaporan keuangan. Oleh karena itu, kemampuan menyediakan jasa audit yang berkualitas tinggi menjadi fokus penting yang harus diperhatikan oleh seorang akuntan. Audit yang dilakukan secara efektif akan menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas, relevan dan dapat dipercaya.
d. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar